Setelah membahas latar belakang kasus Kresna Life dan peran Michael Steven dalam artikel sebelumnya, kini kita akan menyoroti perkembangan terbaru dan dampaknya terhadap industri keuangan di Indonesia.
Pada 23 Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena ketidakmampuan perusahaan memenuhi ketentuan solvabilitas yang disyaratkan.
Menanggapi hal tersebut, Michael Steven, pemegang saham pengendali Kresna Life, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 22 Februari 2024, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life.
OJK kemudian mengajukan banding, namun pada 14 Juni 2024, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PTUN.
Tidak berhenti di situ, OJK melanjutkan upaya hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 Juli 2024.
Dampak terhadap Industri Keuangan
Kasus Kresna Life menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan pelaku industri asuransi. Ketidakpastian hukum dan proses panjang penyelesaian kasus ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Selain itu, modus operandi yang dilakukan oleh Michael Steven, yaitu menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) tanpa tercantum dalam anggaran dasar perusahaan, menjadi sorotan. Praktik semacam ini dianggap sebagai celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Langkah Selanjutnya
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri keuangan dengan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan. Sementara itu, nasabah Kresna Life berharap agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi dan kasus ini menemukan titik terang.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi industri keuangan Indonesia tentang pentingnya transparansi, integritas, dan pengawasan yang efektif untuk menjaga kepercayaan publik.
Alamat Redaksi : Jakarta Pusat, DKI Jakarta
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024